KSBSI secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka Kemungkinan Untuk DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (Foto: Istimewa)
Penolakan tersebut muncul pasca terbitnya Aturantertulis No. 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK). Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu, dan tidak dikelola terlalu banyak lembaga.
“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar Hingga BPJS,” ujarnya.
Rekson justru meminta pemerintah Untuk lebih fokus Untuk Mendorong jumlah pekerja yang terlindungi Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan Hingga mana Di ini Terbaru 17 persen pekerja yang terdaftar Untuk Inisiatif Jaminan Pensiun.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pihaknya berpendapat Prototipe tersebut tidak tepat. Menurutnya jika iuran JHT dan JP diserahkan Hingga DPPK/DPLK maka uang buruh Berencana disandingkan Di kompensasi Pemecatan Karyawan.
Di Itu Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang bermasalah Supaya Berpeluang dana buruh Berencana hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu Di sembilan prinsip SJSN, Sambil Hingga sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegangan Di prinsip-prinsip tersebut.
“Ini Berencana merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak Sebab Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu Sebab banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Inisiatif JHT dan JP harus mengacu Di Sembilan prinsip SJSN,” kata Timboel.
Munculnya beberapa perubahan tersebut Mendorong KSBSI Melakukan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Untuk Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja Di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang diikuti Di perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Federasi Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, serta LBH KSBSI tersebut digelar Hingga Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto mengatakan bahwa seminar ini bertujuan Untuk membuat Alattulis posisi serikat buruh KSBSI Pada Aturantertulis P2SK.
“Seminar ini bertujuan Untuk mengidentifikasi serta Merasakan masukan Di peserta seminar Yang Berhubungan Di apa saja yang Berencana diatur Untuk aturan turunan atau Peraturan Pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi Untuk Aturantertulis P2SK,” kata Dedi Hardianto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja