Pemblokiran nomor Smart Phone dilakukan jika Telkomsel Memperoleh laporan minimal Bersama lima pelapor. (Foto: Wahyudi Aulia)
“Perkara Hukum Hukum Kejahatan Finansial Bersama menggunakan seluler masih terus ada. Untuk itu Komunitas diharapkan bisa berperan menekannya Bersama melaporkan nomor handphone yang melakukan Kejahatan Finansial itu,” kata Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika Di bincang-bincang bersama media Di Medan, Kamis (15/5/2024) malam.
Hadir Untuk kesempatan itu, Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.
Camelia menyebutkan, Komunitas yang ingin melapor dapat menggunakan layanan pengaduan Bersama mengirim pesan singkat (SMS) Bersama format Kejahatan Finansial#nomorpenipu# Ke nomor 1166. “Pengaduan juga dapat dilakukan Melewati layanan Di laman www.aduannomor.id,” kata Camelia.
Menurut Camelia, Untuk proses Memperoleh laporan Komunitas, Skuat IT Telkomsel Berencana melakukan serangkaian verifikasi internal Untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku Kejahatan Finansial. “Kalau memang terbukti, Telkomsel Berencana langsung melakukan pemblokiran Di nomor yang melakukan Kejahatan Finansial tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan jika Telkomsel Memperoleh laporan minimal Bersama lima pelapor. “Minimal lima pelapor yang melaporkan, maka Telkomsel memblokir nomor yang dilaporkan Agar pemilik kartu handphone itu tidak bisa lagi melakukan broadcast atau menghubungi nomor-nomor lain Karena Itu Unjuk Rasa Kejahatan Finansial bisa ditekan,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu Kejahatan Finansial Bersama seluler Antara Bersama metode scamming lewat pengiriman Inisiatif Melewati layanan WhatsApp yang jika dibuka maka Berencana terinstal menjadi alat si pengirim Untuk mencuri data Di handphone si penerima.
Inisiatif Untuk Kejahatan Finansial yang sering dikirim Untuk format berujung tulisan APK Bersama tulisan yang menyebutkan sebagai surat tilang, undangan pernikahan dan lainnya yang membuat orang tertarik Untuk membukanya.
Inisiatif yang terinstal Di seluler tersebut Berencana menjadi alat si pengirim Untuk meretas data yang ada Di handphone orang yang mau ditipu. Di beberapa Perkara Hukum Hukum, katanya, pelaku akhirnya dapat menggunakan Inisiatif mobile banking maupun Inisiatif kartu kredit pemilik handphone Agar tentu saja merugikan pemilik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komunitas Diminta Proaktif Laporkan Nomor Smart Phone Pelaku Kejahatan Finansial