Kinerja Lembaga Legis Latif Ke Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 Untuk fungsi legislasi Dilindungi. Foto/Dok SINDOnews
Hal ini menjadi evaluasi kinerja yang dilakukan Didalam lembaga Forum Kelompok Peduli Dewan Indonesia (Formappi) Untuk jumpa persnya yang dilakukan Ke Senin (13/5/2024).
“Didalam Sebab Itu hanya 1 RUU yaitu RUU Lokasi Khusus Jakarta yang berhasil disahkan Lembaga Legis Latif Didalam 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” kata peneliti Formappi Yohannes Taryono Di membacakan evaluasi kinerja Lembaga Legis Latif.
Formappi memandang bahwa Mutakhir disahkan ya 1 RUU Didalam 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi Lembaga Legis Latif. Didalam capaian tersebut, beban kinerja legislasi Lembaga Legis Latif masih sangat banyak (46 RUU).
Beban itu dinilai tampaknya Akansegera Lebihterus berat mengingat waktu bekerja Lembaga Legis Latif yang hampir usai Ke 1 Oktober mendatang. Belum lagi, Lembaga Legis Latif justru menambahkan beban Mutakhir berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
Formappi melihat penumpukan beban legislasi Ke Di sempitnya waktu Bagi melakukan proses pembahasan yang berkualitas Berpotensi Bagi Mengurangi Standar RUU yang dihasilkan.
“Didalam mencermati kinerja legislasi Di ini, bisa dipastikan seluruh sisa Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif Lembaga Legis Latif tersebut tidak mampu diselesaikan Didalam Lembaga Legis Latif masa bakti 2019-2024,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kinerja Lembaga Legis Latif Dilindungi, Cuma Sahkan Aturantertulis DKJ Didalam 47 RUU Prioritas 2024