Kemenkes Luruskan Topik Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesejajaran


Jakarta

Pemerintah Berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) Sebagai peserta BPJS Kesejajaran Di seluruh Fasilitas Medis Indonesia, paling lambat Di Juni 2025.

Meski begitu, Kementerian Kesejajaran RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran masih ada sampai Di ini. Hal ini diungkapkan Bersama Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi Di ditemui Di Kantor Kemenkes RI.

“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya. Dan kita Di sisi pelayanan menyiapkan fasilitas Kesejajaran yang bekerjasama Bersama BPJS itu sudah siap Di 1 Juli 2025 Sebagai menerapkan kelas rawat inap standar ini,” ucapnya Di konferensi pers Di kantor Kemenkes, Rabu (15/5/2024).


“RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” katanya lagi.

Hal serupa juga diungkapkan Bersama Kepala Humas BPJS Kesejajaran Rizzky Anugerah. Ia menyebut iuran yang Di ini dibayarkan Bersama peserta BPJS hingga Di ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

“Iuran yang Pada ini banyak ditanyakan, Sebagai iuran masih tetap Lantaran tidak ada penghapusan kelas. Otomatis Sebagai iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Bersama Sebab Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesejajaran Rizzky Anugerah.

“Sampai Di ini pelayanan Di fasilitas Kesejajaran masih sama seperti Sebelumnya Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Berita Sebelumnya, Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejajaran yang diteken Bersama Pemimpin Negara Joko Widodo Di Rabu (8/5) menyebut KRIS Berencana menggantikan kelas BPJS Kesejajaran yang efektif Di 30 Juni 2025.

Di pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang Penanganan Di layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan Di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi Sebagai melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesejajaran Nasional Bersama standar Terbaru. Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran ditunjuk melakukan pembinaan Di fasilitas Kesejajaran sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana Bersama baik Di sejumlah RS.

Simak Video “Ini Perbedaan KRIS Bersama Kelas BPJS Kesejajaran

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Luruskan Topik Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesejajaran