Kemenkes-BPJS Keadaan Buka Suara soal Penerapan KRIS Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3

Jakarta

Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI bersama BPJS Keadaan buka suara Yang Berhubungan Di ramai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang Berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Keadaan. Pihak BPJS Keadaan menekankan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Keadaan.

“Di adanya Perpres No 59 Tahun 2024 ini memang Ke klausul maupun narasi tidak ada kata ‘dihapuskan’ ya. Dari Sebab Itu memang disampaikan juga Sebagai Hingga depannya masih ada evaluasi yang Berencana dilakukan antar kementerian dan lembaga,” kata Kepala Humas BPJS Keadaan Rizzky Anugerah Untuk konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

“Tentunya kami BPJS Keadaan bersama Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Berencana bersama-sama melihat Di implementasi perpres 59 ini sampai 30 juni 2025,” sambungnya.


Di Itu, ia juga menegaskan bahwa hingga Pada ini iuran yang dibebankan Berencana tetap sama dan tidak ada kenaikan. Lantaran tidak ada penghapusan kelas rawat inap, maka iuran yang diterapkan Berencana masih tetap mengacu Di aturan yang sudah ada.

“Iuran yg Pada ini banyak ditanyakan, Sebagai iuran masih tetap Lantaran tidak ada penghapusan kelas. Otomatis Sebagai iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku yaitu Perpres No 64 Tahun 2020. Dari Sebab Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” tambah Rizzky.

Berkaitan Di kemungkinan perubahan iuran Hingga depannya, Rizzky mengatakan itu Berencana tergantung Di hasil evaluasi penerapan KRIS yang Berencana mulai diterapkan secara bertahap Ke Puskesmas. Hasil evaluasi nantinya Berencana menjadi landasan Sebagai penetapan manfaat, tarif, hingga iuran yang dibebankan Ke Kelompok.

Hingga Pada ini, pelayanan yang ada Ke fasilitas Keadaan Berencana tetap sama dan disesuaikan Di Di perpres yang sudah berlaku Sebelumnya.

Sebelumnya Ri Joko Widodo meneken Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keadaan.

Ri meminta Puskesmas yang bekerja sama Di BPJS Keadaan menerapkan kelas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan ini diharapkan bisa Memperbaiki standar pelayanan peserta BPJS Keadaan agar lebih adil dan rata.

Next: Kata Kemenkes Soal Kekhawatiran Kelompok Berencana Iuran Naik

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes-BPJS Keadaan Buka Suara soal Penerapan KRIS Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3