Jakarta –
Pemerintah Akansegera menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejajaran yang secara berkala Akansegera diganti Di sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diketahui Di salinan Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran.
Lewat keputusan yang terbit Di 8 Mei 2024 itu, Kepala Negara Jokowi meminta setiap Puskesmas yang bekerja sama Di BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat Di 30 Juni 2025.
Yang Berhubungan Di Aturan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesejajaran mengatakan Kepala Negara telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesejajaran tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan Sebelumnya.
“Jika Ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan Di melibatkan pemangku kepentingan Yang Berhubungan Di. Termasuk Mengkaji Kebugaran dan kemampuan Perbankan Kelompok,” kata Kepala Humas BPJS Kesejajaran Rizzky Anugerah Di detikcom, Senin (13/5/2024).
Mengacu kepada Peraturan Kepala Negara Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesejajaran, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta Di Inisiatif JKN.
Sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan Di Bantuan Fluktuasi Harga sebesar Rp7 ribu per orang per bulan Di pemerintah, Agar yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Di Pada Yang Sama iuran BPJS Kesejajaran Untuk peserta PBI Jaminan Kesejajaran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan Di pemerintah.
Simak Video “BPJS Kesejajaran Maksimal Melayani Peserta JKN Di Libur Lebaran“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejajaran Bakal Diganti KRIS, Iurannya Karena Itu Berapa?