Kata Pakar Soal Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Rombongan Pelajar Ke Subang


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembuatan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan banyak perusahaan Kendaraan Angkutan Umum tidak tertib administrasi.

Menurutnya, pengawasan Di Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional juga masih perlu diperketat dan harus ada Pembatasan Untuk perusahaan Kendaraan Angkutan Umum yang lalai Di tertib administrasi. Hal ini Untuk menyikapi kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar yang tergelincir Pada melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5) sore. Sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas Ke lokasi kejadian.

Bersama hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Angkutan Umum Trans Putra Fajar berpelat AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe Kendaraan Angkutan Umum ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Angkutan Umum ini armada AKDP yang berdomisili Ke Banyuretno Wonogiri. Kendaraan Angkutan Umum sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

Padahal data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

“Hampir semua Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang kecelakaan lalu lintas adalah Kendaraan Angkutan Umum bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal Bersama polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body Kendaraan Angkutan Umum yang keropos, Supaya Pada terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” kata Djoko Untuk keterangan resmi.

Ia menjelaskan pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan Kendaraan Angkutan Umum tapi setengah hati. Kendaraan Angkutan Umum yang lama tidak Ke-scrapping. Akansegera tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, Sebab masih plat kuning, Supaya bisa Ke kir tapi tidak Memperoleh ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.

Contoh kecelakaan lainnya melibatkan Kendaraan Angkutan Umum yang Merasakan rem blong Ke Pamijahan (Cianjur) Ke 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan Bersama mata kepala sendiri Kendaraan Angkutan Umum Kendaraan Angkutan Umum wisata yang parkir Ke sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar Ke SPIONAM alias tidak berizin, dan hingga Pada ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini.

Menurut Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial Ke pengemudi Ke Indonesia.

Pertama, jumlah pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan truk Ke Indonesia Merasakan penurunan, dan ratio Bersama jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk Untuk zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat berisiko tinggi Di keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi Untuk mengoperasikan kendaraan Ke jalan Ke Indonesia Bersama memanfaatkan Keahlian yang ada Ke Kendaraan Angkutan Umum dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas Kepuasan kendaraan yang Merasakan bad condition sangat rendah.

Hal ini teridentifikasi Bersama faktor faktor penyebab kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum dan truk yang Yang Terkait Bersama Bersama kecakapan pengemudi ternyata tidak ter captured Ke mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang Di ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub Untuk memberi ijin.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi Kendaraan Angkutan Umum dan truk Ke Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, Supaya performance mereka beresiko tinggi Di kelelahan dan bisa berujung Ke micro sleep.

Ketiga masalah Ke atas sampai Pada ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, Supaya Hingga Didepan kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum dan truk Ke Indonesia bisa Akansegera terus terjadi. Justru cenderung Akansegera Merasakan peningkatan Sebab jika tidak ditangani hal ini Akansegera Lebih memburuk.

Kecelakaan rem blong Ke Kendaraan Angkutan Umum dan truk Ke Indonesia hampir semuanya terjadi Ke jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan. Ini yang memicu rem blong.

KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh Ke atas 12 jam.

Kendaraan Angkutan Umum Eka dan Kendaraan Angkutan Umum Mira yang bolak balik kecelakaan ternyata menyimpan data yang mengerikan, mereka Memperoleh 130 Kendaraan Angkutan Umum yang beroperasi, 260 Kendaraan Angkutan Umum yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi Sebab pengemudinya tidak ada.

Artinya, Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum Ke Jatim Pada ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi (hasil Bersama pertemuan Ditengah pemilik/manajemen Kendaraan Angkutan Umum Ke Jatim Bersama Kemenhub, Dirlantas Polda Jatim, PT Jasa Raharja dan KNKT).

Mengutip data Bersama Direktorat Lalu Lintas Ditjen hubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan Wisata Internasional 16.297 unit. Terbaru 10.147 Kendaraan Angkutan Umum (62,26 persen) yang terdaftar Ke Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 Kendaraan Angkutan Umum (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Komunitas perlu mewaspadai juga Bersama tawaran-tawaran murah Bersama penyelenggara.

Ditjen hubdat Memperoleh kepanjangan tangan Ke Daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak Hingga sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti Akansegera menemukan sejumlah bis wisata yang bermasalah

Ke sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha Kendaraan Angkutan Umum termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif Kendaraan Angkutan Umum murah juga bisa diperkarakan. Di ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha Kendaraan Angkutan Umum yang tidak tertib administrasi, Supaya dapat menyebabkan kecelakaan

Komunitas juga jangan hanya melihat tawaran sewa Kendaraan Angkutan Umum murah Tetapi tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin Ke SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan Untuk Menyediakan kemudahan operator Untuk mengajukan perijinan Ke bidang Angkutan dan Multimoda.

Sosialisasi harus lebih masif lagi Di penggunaan sabuk keselamatan Untuk semua kendaraan perjalanan jarak jauh. Baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kata Pakar Soal Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum Rombongan Pelajar Ke Subang