Jakarta –
Mudahnya akses anak-anak Di bawah umur Memperoleh rokok Di warung masih menjadi sorotan. Aturan sudah ada, Akan Tetapi disebut belum ada penegakan dan Pembatasan yang tegas Di lapangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak Di bawah umur masih leluasa Bagi Memperoleh rokok Di warung kelontong.
“Di penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Di anak-anak Di bawah usia yang dibolehkan,” ujar Merri, Di diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak Di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Maka Itu, Merri meminta kepada para industri Bagi lebih memperketat aturan penjualan rokok Di anak.
“Kemenperin mengimbau kepada industri Bagi mereka juga menyampaikan Di retailernya Bagi tidak menjual (Di anak). Lantaran beberapa perusahaan juga Memiliki retailernya sendiri, mereka sudah diedukasi,” kata Merri.
Dirinya juga meminta kepada semua pihak Bagi ikut serta melaporkan jika masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak Di bawah umur.
“Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita Di Kelompok melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Bisa Jadi bisa ya, ini pengaturannya ada Di Kemenkes implementasinya,” ujar Merri.
Simak Video “Fakta Kesamaan Rokok Konvensional dan Vape yang Perlu Kamu Tahu! “
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Di Anak Di Bawah Umur