Bisnis  

Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya

Ustaz Yusuf Mansur mengaku ikhlas izin usaha Paytren dicabut OJK. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas Perkara Hukum Hukum Kartu Kuning peraturan perundang-undangan Ke bidang Pasar Saham.

Ustaz Yusuf Mansur , selaku pemilik Paytren mengaku ikhlas atas keputusan OJK tersebut. Ia mengaku, Di ini sudah berjuang Untuk membantu memajukan ekonomi Komunitas Melewati Paytren.

“Ridha, insya Allah. Sudah memperjuangkan yang terbaik juga, Didalam izin Allah, sudah maksimal Ke kerja dan usaha,” kata Yusuf Mansur Di dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Atas dicabutnya izin usaha Paytren, Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tujuannya mendirikan Paytren adalah Untuk memajukan ekonomi Komunitas dan Mendorong ekonomi syariah. Ia berharap semoga usahanya kala itu bisa menjadi amal jariyahnya.

“Gimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu Menyediakan kesempatan lagi Ke Lalu hari Untuk keadaan lebih baik,” ujar Yusuf.

Yusuf Mansur pun menegaskan bahwa Di ini sudah tidak ada lagi dana nasabah yang tersimpan Ke Paytren. Ia mengaku sudah tidak Memperoleh utang Yang Terkait Didalam dana Penanaman Modal Asing Komunitas.

Di Itu, Yusuf Mansur juga berterima kasih kepada OJK Sebab telah membantu dan Menyediakan kesempatan kepada dirinya Untuk mendirikan usaha tersebut. Ia juga berharap pihak regulator tidak kapok Didalam ide-ide usahanya. “Saya siap belajar terus Untuk eksekusi yang lebih baik Ke depannya. Maafin saya,” tutur Yusuf.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren Sebab sejumlah Kartu Kuning yakni, tidak Memperoleh kantor Untuk operasional, tidak Memperoleh pegawai Untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Penanaman Modal Asing, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak Memperoleh Komisaris Independen.

Di Itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Penanaman Modal Asing, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK Dari periode pelaporan Oktober 2022.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Izin Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur: Semoga Allah Mengampuni Saya