Intan Nabila Alami Kekejaman Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik

Jakarta

Peristiwa Pidana Kekejaman Untuk Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) yang dialami Selebriti Instagram Cut Intan Nabila Di ramai diperbincangkan.

Untuk video yang tersebar Hingga media sosial, Intan terlihat Merasakan Kekejaman fisik berupa pukulan Di sang suami Armor Toreador, yang kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga berupa pukulan atau Kekejaman fisik seperti dialami Cut Intan Bisa Jadi kerap ditemukan. Tetapi Hingga luar itu, ada beberapa bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga lainnya yang perlu diketahui.


Dikutip Di laman Komisi Nasional Anti Kekejaman Pada Perempuan (Komnas Perempuan), Kekerasa Ndalamrumah Tangga atau domestic violence merupakan Kekejaman berbasis gender yang terjadi Hingga ranah personal.

Kekejaman ini banyak terjadi Untuk hubungan relasi personal, Pada pelaku merupakan orang yang dikenal baik dan Didekat Dari korban. Misalnya, Kekejaman yang dilakukan suami Pada istri, ayah Pada anak, paman Pada keponakan, hingga kakek Pada cucu.

Kekejaman ini dapat juga muncul Untuk hubungan pacaran, atau dialami Dari orang yang bekerja membantu kerja-kerja Rumah tangga dan menetap Untuk Rumah tangga tersebut. Hingga Di Itu, Kekerasa Ndalamrumah Tangga juga dimaknai sebagai Kekejaman Pada perempuan Dari anggota keluarga yang Memperoleh hubungan darah.

“Perbuatan Pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran Rumah tangga termasuk ancaman Sebagai melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum Untuk lingkup Rumah tangga,” demikian bunyi Pasal 1 Undang-Undang PKDRT mendefinisikan Kekerasa Ndalamrumah Tangga.

Bentuk-bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga

Federasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Pada Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa Kekejaman berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk Kekejaman baik Kekejaman fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar Di perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat Hingga Untuk Komunitas.

Sedangkan bentuk-bentuk Kekejaman yang tertuang Hingga Undang-Undang PKDRT meliputi:

  • Kekejaman fisik (Pasal 6)
  • Kekejaman psikis (Pasal 7)
  • Kekejaman seksual (Pasal 8)
  • Penelantaran Rumah tangga (Pasal 9)

(suc/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Intan Nabila Alami Kekejaman Bertahun-tahun, Bentuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga Tak Cuma Main Fisik