IJTI Curiga Pasal Bermasalah Di Revisi Undang-Undang Penyiaran Hanya Untuk Tunda Pengesahan

Diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi Undang-Undang Penyiaran Yang Berpotensi Untuk Mengancam Kemerdekaan Pers, Di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Monitor Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga Yang Terkait Bersama masuknya beberapa pasal bermasalah Di revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Penyiaran hanya Untuk menunda pengesahan Undang-Undang tersebut. Hal itu diungkapkannya Di Diskusi Publik yang diselenggarakan IJTI.

Di diskusi ini, organisasi jurnalis dan komunitas pers memang kerap menyuarakan adanya revisi atas Undang-Undang Penyiaran. Tetapi yang mereka harapkan bukanlah Untuk memberangus kebebasan pers.

“Saya Karena Itu berpikir gini, saya sampaikan Ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu sudah ditunda sedemikian lama dan selalu ada masalah yang membuat dia ditunda,” kata Imam Wahyudi Di diskusi yang diselenggarakan Di Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

“Jangan-jangan sekarang Bersama adanya kegaduhan ini Undang-Undang ini Karena Itu ditunda,” sambungnya.

Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah Di revisi Undang-Undang penyiaran bisa masuk. Adapun yang ia maksud berkaitan Bersama kewenangan Dewan Pers dan investigasi jurnalisme.

Padahal menurutnya, anggota Wakil Rakyat Di merumuskan suatu Aturan selalu diperkuat Bersama Skuat tenaga ahli. Termasuk mempunyai Skuat kuat yang mempunyai kemampuan Di legal drafting.

“Kok bisa muncul dua pasal ini yang sesungguhnya itu sudah jelas kalau dia muncul pasti bakal ditorpedo Bersama Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini,” sambungnya.

Ia pun berharap Komisi I Wakil Rakyat RI bisa menjelaskan masalah-masalah yang muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar Wakil Rakyat RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang Disorot Dewan Pers bermasalah.

“Saya pikir yang perlu kita sampaikan kepada Wakil Rakyat ayo segera selesaikan, Sesudah itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang lain Supaya Undang-Undang ini bisa lolos. Sebab sekali lagi, RUU penyiaran itu sudah lama dan selalu tertunda dan ajaib tertundanya,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Curiga Pasal Bermasalah Di Revisi Undang-Undang Penyiaran Hanya Untuk Tunda Pengesahan