Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Di Libur Pekan Lalu


Dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin Mutakhir Bersama Polri berakhir hari ini, Selasa (14/5). Bila SIM Anda mati tepat Di hari libur pekan lalu maka hari ini adalah hari terakhir melakukan perpanjangan.

Dispensasi diberikan Sebagai pemilik SIM yang masa berlakunya habis Di libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus Ke 9 Mei dan cuti bersama Ke Jumat 10 Mei 2024.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 11-14 Mei 2024 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis seperti penjelasan Di atas diharapkan datang Di gerai Samsat terdekat.

Ada dua opsi perpanjang SIM Bersama polri, baik secara daring (Untuk jaringan) atau luring (luar jaringan).

Cara perpanjangan SIM secara luring

• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat Bersama tempat tinggal

• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan Sebagai perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat

• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai Bersama jenis SIM perpanjang

• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto

• Tunggu hingga petugas Menyediakan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas Berencana memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Cara perpanjang SIM secara daring

• Gunakan Langkah SIM Nasional Presisi (SINAR), Anda bisa mengunduhnya Di Play Store dan App Store.

• Lakukan registrasi SIM secara online Bersama klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” Bersama menu tersedia

• Isi semua informasi Ke formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai Bersama yang ditampilkan. Setelahnya itu, klik “kirim”

• Tunggu hingga Merasakan notifikasi Lewat email tentang pendaftaran beserta kode tagihan Sebagai membayar perpanjangan SIM

• Lanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Sebagai diserahkan petugas

• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling Sebagai pengambilan SIM. Disarankan Sebagai membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, Bersama bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas Di petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM

• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon Sebagai Membahas SIM yang telah diperpanjang.

[Gambas:Twitter]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hari Ini Terakhir Perpanjangan SIM yang Mati Di Libur Pekan Lalu