Bisnis  

GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Bersama transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya Di menjalankan integritas perusahaan, terutama Di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Bersama transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.

“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Bersama Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Bersama pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Bersama Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui Ke Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Mengelabui Orang Lain yang menyalahgunakan nama perusahaan Bagi skema perekrutan yang tidak sah. Sesudah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Bersama pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Bagi mendukung tindakan hukum.

Pelaku Mengelabui Orang Lain tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Bagi diproses Lebih Jelas, sesuai Bersama Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Bagi melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memperoleh mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Bagi menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Pelanggar berupa Mengelabui Orang Lain, fraud, Penyuapan, tindak pidana dan Pelanggar etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Ke lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berkomitmen Bagi menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Maka Itu, WBS hadir sebagai wadah Bagi melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Supaya kami dapat mendeteksi dan menangani Pelanggar secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Pelanggar Ke masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi Bersama Peraturan Pejabat Tingginegara BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Memperbaiki Standar proses pengambilan keputusan Dari Direksi dan Standar proses pengawasan Dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Dari sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses Lewat website resmi PT GDPS Ke www.wbsgdps.com. Ke Samping Itu, laporan juga dapat disampaikan Lewat nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Ke operasional perusahaan. Berikutnya, PT GDPS Berencana menindak secara tegas segala bentuk Mengelabui Orang Lain yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis