Fortuner Pelat Polri Sundul Elf Di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu


Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri menyalip Di bahu jalan tol MBZ, Sebelumnya akhirnya menyundul minibus hingga terjungkal. Insiden ini terjadi Di hari ini Senin (6/5) pagi Di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan itu Ditengah ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Ditangani Didalam Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Untuk kendaraan yang terlibat Kendaraan Pribadi dinas Polda Jawa Barat,” kata Ade Ary Di dikonfirmasi, Senin (6/5).

Di video hasil rekaman dash cam yang beredar Di media sosial, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Di bahu jalan tol.

Berdasarkan video, SUV ladder frame itu bergerak Didalam Kecepatanakses Di atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kecepatanakses yang ditentukan jalan tol MBZ. Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak Di Dibagian kap mesin.

Di cuplikan video Berikutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Tetapi Di video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.

Peristiwa kecelakaan Di bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.

Padahal melintas Di bahu jalan tol tidak disarankan Sebab berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal itu diatur Di Di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Di pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan Untuk arus lalu lintas Di keadaan darurat

b. Diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat

c. Tidak digunakan Untuk Menarik Perhatian/menderek/Mendorong kendaraan

d. Tidak digunakan Untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Barang Dagangan dan (atau) hewan

e. Tidak digunakan Untuk mendahului kendaraan.

Di lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Di pasal 41 ayat 2 huruf a) Di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Sebab kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan Untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, Di dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Di sepanjang jalur bahu jalan.

Untuk pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Didalam hukuman maksimum dua bulan, sesuai Didalam yang diatur Di Pasal 287 ayat 1.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Fortuner Pelat Polri Sundul Elf Di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu