Fortuner Pelat Polri Kecelakaan Usai Menyalip Untuk Bahu Jalan Tol MBZ


Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri milik Polda Jabar Merasakan kecelakaan usai menyalip Untuk bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan itu terjadi Ke MBZ kilometer 16 arah Jakarta.

Untuk video yang beredar hasil rekaman dash cam, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Ke bahu jalan tol menyalip Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Sebelumnya akhirnya menyeruduk minibus.

Berdasarkan video yang viral, SUV ladder frame itu bergerak Di Kecepatanakses Ke atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kecepatanakses yang ditentukan jalan tol MBZ.

Alhasil minibus itu ringsek, sedangkan Fortuner rusak Ke Pada kap mesin.

Ke cuplikan video Lanjutnya terlihat Fortuner yang tabrakan itu berganti pelat nomor, menjadi pelat nomor kendaraan berlatar putih. Tetapi Ke video tak terlihat jelas pelat nomor secara rinci.

Peristiwa kecelakaan Ke bahu jalan tol masih kerap terjadi. Umumnya pengendara tidak mengindahkan peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol.

Padahal Pemakai jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip Malahan berhenti Ke bahu jalan tol.

Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Ke pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan Untuk arus lalu lintas Ke keadaan darurat.
b. Diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan Untuk Memikat/menderek/Merangsang kendaraan.
d. Tidak digunakan Untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Produk dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan Untuk mendahului kendaraan.

Perlu diketahui, Ke lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Ke pasal 41 ayat 2 huruf a) Ke mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Sebab kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan Untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, Ke dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Ke sepanjang jalur bahu jalan.

Untuk pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Di hukuman maksimum dua bulan, sesuai Di yang diatur Untuk Pasal 287 ayat 1.

Bahu jalan hanya Untuk berhenti darurat

Kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar Sebab keadaan darurat yang disebabkan Di lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Begitu gangguan atau masalah teratasi, pengemudi harus segera menjalankan Kendaraan Pribadi lantaran bisa membahayakan Pemakai jalan lain.

Bahu jalan harus steril Untuk kegiatan apapun, termasuk kalau butuh istirahat. Untuk itu, rest area jalan tol bisa bisa digunakan Untuk istirahat.

Jangan istirahat Ke bahu jalan tol Sebab ada risiko kena tabrak Untuk Dibelakang, apalagi Untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain Di Kecepatanakses tinggi.

Ke Di Itu, bahu jalan juga Memperoleh Mutu aspal, lebar badan, dan kontur jalan yang berbeda, Malahan lebih rendah Untuk lajur utama jalan tol.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Fortuner Pelat Polri Kecelakaan Usai Menyalip Untuk Bahu Jalan Tol MBZ