—
Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) bakal mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) Didalam menyematkan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Ke Dibagian Di.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi Ke SIM berfungsi Sebagai memudahkan polisi luar dan Untuk negeri Sebagai mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
“Fungsingnya Sebagai memudahkan Kelompok dan petugas (Polisi Untuk negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai Didalam gambar kendaraan yang tertera Ke Untuk SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan Ke Juli 2024 Untuk rangka diakuinya SIM Indonesia Ke berbagai Negeri Organisasiregional.
“Kita usahakan Juli bisa kita terapkan,” ucap Heru.
Menurut Heru, Skuat IT Korlantas Polri Ditengah Menyusun format Ke setiap Satpas agar logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi tertera Di SIM dicetak.
Sebelumnya Itu, SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Ke beberapa Negeri terutama Ke Organisasiregional.
Pengakuan ini berasal Didalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Organisasiregional Ke 1985.
Berikutnya Ke 1997, kesepakatan diperluas Ke beberapa Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Ke 1999.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Format Mutakhir SIM Ada Gambar Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berlaku Juli