Fasilitas KRIS Beda Di Kelas 1, 2, 3 BPJS Keadaan, Begini Detailnya

Jakarta

Juru Bicara Kementerian Keadaan RI (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan beberapa syarat. Salah satunya Yang Terkait Di jumlah fasilitas Hingga Untuk satu kamar Sebagai menunjang kenyamanan pasien yang dirawat Hingga Fasilitas Medis.

Menurutnya KRIS Akansegera mewajibkan satu kamar Fasilitas Medis Sebagai diisi maksimal empat tempat tidur.

“Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, Ditengah satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” kata Syahril Hingga Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Ia juga menegaskan pengurangan jumlah tempat tidur Untuk satu kamar ini bukan berarti Fasilitas Medis Mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur, melainkan dapat dipindahkan Hingga ruangan lainnya.

“Ruangan lama Hingga-setting lagi. Contohnya, Untuk satu ruangan awalnya ada enam bed, Karena Itu empat. Nah, sisa duanya dipindahkan Hingga tempat lain,” ucapnya.

“Memang ada biaya yang harus dilakukan Fasilitas Medis, tapi itu konsekuensi Usaha dan kewajiban,” lanjutnya.

Untuk satu kamar juga nantinya harus diisi tabung oksigen dan bel Sebagai memanggil tenaga Keadaan (nurse call) wajib disediakan Fasilitas Medis Sebagai masing-masing tempat tidur.

Hingga Di Itu, adanya ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).

“Oksigen, Sesudah Itu bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus Hingga Untuk Lantaran, kan, Hingga beberapa Fasilitas Medis [kamar mandi] kelas tiganya masih Hingga luar,” ujarnya.

“Ada temperatur ruangan juga diatur idealnya pakai AC,” lanjutnya.

Sebelumnya Itu, kapasitas kelas rawat inap BPJS Keadaan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Fasilitas KRIS

12 kriteria fasilitas rawat inap Di sistem KRIS yakni:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux Sebagai penerangan dan 50 (lima puluh) lux Sebagai pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Wadah kontak dan nurse call Ke setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Penyakit Menyebar dan non Penyakit Menyebar)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Di jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  9. Tirai/partisi Di rel dibenamkan menempel Hingga plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi Untuk ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai Di standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Simak Video “Target Kemenkes Yang Terkait Di KRIS Hingga Tahun 2025

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Fasilitas KRIS Beda Di Kelas 1, 2, 3 BPJS Keadaan, Begini Detailnya