Fakta Terbaru Perkara Hukum Hukum Video Syur Audrey Davis, Diancam 5 Kali Didalam Motif Minta Balikan

Audrey Davis ternyata diancam mantan pacarnya, AP Melewati pesan Untuk ponselnya. Foto/ Instagram

JAKARTA – Polisi membeberkan fakta terbaru Perkara Hukum Hukum video syur Audrey Davis , Hingga mana anak Pencipta Lagu David Bayu ini diancam Didalam mantan pacarnya, AP (27) Melewati pesan Untuk ponselnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Di ini penyidik Lagi melakukan identifikasi profiling maupun tracing Pada akun media sosial atau pun platform X yang Memperoleh transmisi Didalam AP Yang Terkait Didalam konten video syur tersebut.

“Itu Yang Terkait Didalam Didalam distribusi maupun transmisi informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Skuat penyidik juga menyita beberapa Barang Dagangan bukti berupa elektronik maupun Barang Dagangan bukti lainnya, seperti e-mail. Didalam hasil penyitaan tersebut, ditemukan adanya ancaman Didalam AP kepada Audrey.

AP mengancam Audrey sebanyak lima kali, bahwa dia Akansegera menyebarkan video syur mereka. Hal itu dilakukan agar Audrey kembali Untuk berpacaran dengannya.

“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman). Dan Lalu diwujudkan Didalam Individu Terduga AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X Untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, polisi Menyita pemeran pria Untuk video syur Audrey Davis yang berinisial AP. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Memerankan sebagai pemeran pria,” kata dia.

Pria berusia 27 tahun itu dicokok Hingga kediamannya Hingga kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan Di 10 Agustus 2024.

Adapun Untuk penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

MG/ Wahyda Nareswari Fitriawan

(tdy)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fakta Terbaru Perkara Hukum Hukum Video Syur Audrey Davis, Diancam 5 Kali Didalam Motif Minta Balikan