Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang. Keduanya ditangkap Bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/Ravie Mulia Wardani
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa penetapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berdasarkan Produk Internasional bukti dan proses penyelidikan terharap Peristiwa Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang kedua Aktor Atau Aktris tersebut.
Setelahnya ditetapkan sebagai Individu Terduga, Epy, dan Yogi dikatakan Syahduddi dijerat pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Perundang-Undangan.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Perundang-Undangan.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bersama ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun,” kata Syahduddi Di konferensi pers Hingga Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Penangkapan Epy, dan Yogi, dijelaskan Syahduddi berawal Bersama laporan Komunitas Berencana penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang.
“Bersama hasil penyelidikan Hingga lokasi tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial YG (Yogi Gamblez) tinggal Hingga apartemen Kalibata City. Lanjutnya Regu melakukan penangkapan dan penggeledahan
Di unit apartemen saudara YG,” jelasnya.
Bersama lokasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Produk Internasional bukti berupa Medis-Obatan Terlarang jenis ganja Bersama berat 4,18 gram. Produk Internasional haram tersebut kedapatan disimpan Hingga Di botol kaca.
“Apartemen Kalibata City, ditemukan Produk Internasional bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering Bersama berat brutto 4,18 gram yang Sebelumnya disita Bersama polisi berada Hingga Di botol kaca,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Bersama Sebab Itu Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang