Edaran Terbaru Kemenkes, Jemaah Umrah Kini Wajib Proteksi Meningitis


Jakarta

Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Proteksi Meningitis Untuk Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan Yang Terkait Bersama Imunisasi meningitis meningokokus yang wajib didapatkan Bersama jemaah yang datang Hingga Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat Proteksi meningitis Untuk jemaah umrah. Sebelumnya Di 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Keadaan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi Di Kementerian Keadaan Arab Saudi.


Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 Lewat Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Kementerian Keadaan Arab Saudi telah memperbarui Syarat Keadaan Di jemaah Lewat “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024).”

“Surat Edaran Di Kementerian Keadaan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Proteksi Untuk Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Bersama Kementerian Keadaan Arab Saudi,” jelas Farchanny Di Jakarta, Selasa (16/7), dikutip Di laman Kemenkes.

“Ketetapan yang ada Di surat ditujukan Untuk dinas Keadaan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan Keadaan, serta fasilitas pelayanan Keadaan yang melaksanakan Proteksi pelaku perjalanan Internasional Sebagai dapat melayani Kandidat pelaku perjalanan Bersama sebaik-baiknya sesuai Bersama Syarat yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih Jelas, Farchanny mengatakan syarat wajib Proteksi meningitis mulai dilakukan ketat Bersama otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi Sebelum Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk Hingga Arab Saudi Akansegera dicek pencatatan Proteksi meningitis yang diperolehnya.

“Kewajiban Proteksi, terutama Proteksi meningitis meningokokus Untuk jemaah umrah dikeluarkan Bersama Kementerian Keadaan Arab Saudi Di tahun 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat Terbaru diberlakukan Bersama otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.

(suc/naf)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Edaran Terbaru Kemenkes, Jemaah Umrah Kini Wajib Proteksi Meningitis