Muhammad Rizki Yusro, Dosen Tetap Hubungan Antar Negara FISIP Universitas Pasundan, Bandung. Foto/SINDOnews
Dosen Tetap Hubungan Antar Negara FISIP Universitas Pasundan, Bandung
Di Lebihterus memburuknya permasalahan rasisme Di Amerika Serikat, penyebaran ideologi dan ujaran rasis pun Menunjukkan Tren Terbaru. Kaum rasis Di Amerika Serikat telah membuka ruang komunikasi Terbaru Di Jaringan, menggunakan media sosial, Alunan, permainan, dan platform lainnya Untuk melakukan Kekejaman dan pelecehan yang meluas Pada etnis minoritas.
Pria bersenjata yang membunuh 10 orang Afrika-Amerika Di sebuah supermarket Di Buffalo, New York, Di Mei 2022 telah memposting aksinya tersebut Di Inisiatif Discord, sebuah Inisiatif komunitas chatting game. Sesudah Itu, salah satu game Di platform Roblox telah memengaruhi pemahaman radikalisme Di penggunanya Di Amerika Serikat.
Di Juli 2023, seorang anak laki-laki kulit putih berusia 14 tahun Di Massachusetts yang “bermotif rasial” Melakukanlangkah-Langkah menenggelamkan seorang anak laki-laki Afrika-Amerika, dan anak laki-laki kulit putih lainnya yang hadir Di Di kejadian tersebut menyebut korbannya “George Floyd”.
Rasisme Di Amerika Serikat telah Menunjukkan Tren penyebaran transnasional dan telah menjadi pengekspor utama rasisme ekstrem, yang telah membangkitkan kewaspadaan banyak Negeri.
Bruce Hoffman dan Jacob Ware, yang merupakan Anggota Dewan Hubungan Luar Negeri Amerika Serikat, menerbitkan sebuah artikel Di situs web majalah Foreign Affairs Di 19 September 2023 yang berjudul “Kebencian Amerika Mendunia”, yang mengatakan bahwa Amerika Serikat telah menjadi Negeri pengekspor ekstremisme sayap kanan dan Kekerasan Politik.
Teori konspirasi, teori superioritas rasial, ekstremisme anti-pemerintah, dan bentuk kebencian dan intoleransi lainnya telah menyebar Sampai Sekarang Di Amerika Serikat Supaya beberapa Negeri mencap kelompok dan warga Negeri Amerika Serikat sebagai teroris Asing. Sesudah Itu Negeri Amerika Serikat telah melanggar kedaulatan dan Ham Negeri lain Melewati Inisiatif “pasukan proxy”.
Negeri Amerika Serikat Untuk memastikan dana dan wewenang yang cukup Di operasi Di masa Di guna mendukung militer Asing, Komando Operasi Khusus Amerika Serikat telah memperjuangkan undang-undang yang dikenal sebagai Pasal 1208, yang Di akhirnya ditetapkan Di Pasal 127e Judul 10 Kode Amerika Serikat.
Menurut Syarat ini, Departemen Lini Dibelakang dapat Menyediakan Dana tahunan Untuk membantu militer Asing, paramiliter, dan individu-individu swasta yang “mendukung” operasi kontraterorisme Amerika Serikat.
Katherine Yon Ebright, yang menjabat sebagai penasihat Inisiatif Kebebasan dan Keselamatan Nasional Di Brennan Center, Menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 127e, Departemen Lini Dibelakang merekrut, melatih, memperlengkapi, dan membayar gaji militer Asing, paramiliter, dan individu-individu swasta, menciptakan pasukan proxy yang mengejar tujuan-tujuan militer bersama dan atas nama pasukan Amerika Serikat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukung Israel, Bukti Amerika Serikat Mendukung Unjuk Rasa-Unjuk Rasa Pelanggar Hak Fundamental