Sebanyak 103 warga Bangsa Asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap Ke sebuah vila Ke Daerah Tabanan, Bali. Foto/SINDOnews
Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap Ke Rabu, 27 Juni 2024. Di ditangkap Lewat Operasi Bali Becik Skuat menemukan banyak Alat Mesin dan handphone Ke lokasi. “Para WNA menjalani pemeriksaan dan Sebagai Sambil Itu ditempatkan Ke Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional Denpasar, Bali,” kata Silmy, Jumat (28/6/2024).
Untuk 103 orang WNA yang ditangkap sebanyak 12 perempuan dan 91 laki-laki. Untuk semua WNA yang ditangkap sebanyak 14 orang merupakan WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
“Di ini Untuk didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya Mesin dan handphone yang didapati Ke lokasi kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber Lewat operasi Bali Becik. Untuk operasi itu, Skuat berhasil Menyita 103 orang WNA.
Operasi pengawasan dilaksanakan Ke Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian Untuk Skuat Mobilitas Penduduk Internasional melakukan operasi tertutup Sebagai mengawasi sebuah villa Ke Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ke pukul 18.00 WITA Skuat operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta Produk Internasional bukti. “Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat Kegiatan WNA Ke lokasi tersebut. Sesudah briefing, Skuat langsung bergerak Ke lokasi operasi. Berikutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri Untuk 12 perempuan dan 91 laki-lakii,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Petugas Mobilitas Penduduk Internasional Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber