Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya Pada audiensi Di Kantor Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Sukarelawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo berkunjung Di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) dan beraudiensi Bersama pejabat Di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesejaganan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3). Kunjungan tersebut sebagai Dibagian Di pendampingan pekerja perempuan, Nursiyah Sebagai Merasakan hak-haknya Di perusahaan.

Di audiensi tersebut dibahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan Produk Ekspor ikan PT SLT yang telah Merasakan nota Di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara Sebagai Memberi hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi Di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, hasil pertemuan Bersama pejabat Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja. Jika tidak, maka Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.

“RPA Perindo berkunjung Di Kemenaker Di rangka pendampingan Tindak Kejahatan inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini,” kata Jeannie, Kamis (27/6/2024).

“Di pendampingan Tindak Kejahatan ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan Dari perusahaan. Kami sudah audiensi Bersama Suku Dinas Jakarta Utara kini Di tingkat Kementerian,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, Di pertemuan tersebut Sesudah melihat nota Di Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan Kartu Merah norma.

“Kartu Merah norma, Kartu Merah tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya,” katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota Di waktu yang ditentukan, Kemenaker Akansegera turun tangan melakukan tindakan hukum.

“Kalau misalnya Kartu Merah norma Di nota tidak dilaksanakan Dari perusahaan, maka Akansegera ada Hukuman Politik berupa penegakan hukum yang Akansegera dilakukan Dari Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidanya itu ada sanksinya,” katanya.

Bukan Hanya Itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya Akansegera melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan Lantaran perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

“Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo Akansegera melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker Mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan. “Kami minta Sebagai segera diberikan hak keringat karyawan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya