Daftar Isi
—
Inisiatif pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Ke sejumlah provinsi Ke Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan Kelompok yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.
Masing-masing provinsi punya Syarat yang mana ada yang Melakukan Inisiatif ini mulai Juni-Desember 2024. Tetapi Untuk diingat ada Area yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Berikut daftar Area yang terapkan Inisiatif pemutihan denda Retribusi Negara kendaraan:
DKI Jakarta
Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang Di Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Melewati Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan Retribusi Negara Akansegera dibebaskan Di denda. Karena Itu, jika telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Ke Di Itu, Untuk User yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan Ke Provinsi Jakarta, Akansegera Memperoleh pembebasan biaya. Ini berarti Untuk mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama Akansegera gratis.
Kendati demikian, setiap pengemudi masih Akansegera dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Terdapat enam Lokasi lainnya yang Akansegera Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai Di Juni hingga Desember 2024.
Aceh
Provinsi Aceh menerapkan Keputusan pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini telah dimulai Sebelum bulan Maret dan Menyediakan diskon kepada penduduk Aceh.
Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan Ke tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB Akansegera dibebaskan Di Retribusi Negara Progresif Di periode pembebasan yang ditetapkan Di peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan Di Pasal 5.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut. Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan Retribusi Negara progresif dan pembebasan denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini meliputi pembebasan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini diatur Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Di pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jambi
Provinsi Jambi juga turut serta Di Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Tetapi, penduduk diharapkan Untuk segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Di akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), Inisiatif pemutihan Retribusi Negara telah dimulai Sebelum tanggal 6 Januari dan Akansegera berakhir Ke tanggal 28 Maret 2024.
“Hallo sobat Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Memikat,” tulis akun itu, dikutip (4/3).
Inisiatif pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor Ke bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Retribusi Negara progresif Untuk kendaraan lelang.
Ke Di Itu, pemerintah Jambi juga menyediakan Inisiatif Untuk melakukan mutasi kendaraan Bersama plat luar Jambi Ke plat BH (Jambi) Bersama tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen Di Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 Ke tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan Retribusi Negara kendaraan.
Sejumlah insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Bersama penghapusan bea balik nama tersebut, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Di situs resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat diskon Retribusi Negara kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Untuk angkutan Barang Dagangan
– Diskon 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning)
Jawa Di
Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif penghapusan Retribusi Negara Di tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan Melewati akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.
Kendati demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus Untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan Retribusi Negara Di bentuk pemotongan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Tetapi Area Jabar agak berbeda.
Menurut informasi Di situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon tersebut hanya berlaku Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” demikian keterangan yang terdapat Ke situs resminya.
Promo ini hanya berlaku Bersama Syarat sebagai berikut:
1. Diskon sebesar 10 persen Untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Area Terapkan Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan hingga Akhir 2024