—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Di fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Di penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Untuk penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
“Yang Berhubungan Di Di ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Di siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada Ke Alat ETLE, polisi Akansegera mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Di data yang dimiliki.
Data itu Setelahnya Itu disimpan sebagai Dibagian Di Traffic Attitude Record (TAR) yang Memberi catatan Yang Berhubungan Di perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Pada Preliminary dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu Kuning lalu lintas dan kecelakaan, Di tujuan menciptakan efek jera dan Meningkatkan kesadaran Untuk patuh dan tertib berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Di pemberian Skor, Ke mana Kartu Kuning ringan diberikan Skor 1, Untuk 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Skor 5, Untuk 10, dan berat 12,” tegas dia.
Skor-Skor tersebut, kata Slamet Akansegera diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Skor 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Setelahnya Itu apabila sudah mencapai Skor 18 Di Hukuman Politik, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Ke Lembaga Proses Hukum Untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
“Atau dicabut Di rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi