Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024


Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen yang wajib diperpanjang setiap satu dan lima tahun. Cara dan biaya mengurus perpanjangan Ke Mei 2024 sama seperti Sebelumnya Itu.

STNK merupakan identitas kendaraan. Kendaraan yang beredar Ke jalan tanpa STNK yang masih berlaku Disorot ilegal. Fungsi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015, yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Masa berlaku STNK termaktub Untuk Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Biaya ini tak berubah alias masih sama seperti tahun-tahun Sebelumnya Itu.

Untuk pemilik kendaraan bermotor, ada dua jenis kewajiban yang harus dibayar yakni perpanjang STNK setahun sekali dan lima tahun sekali atau kerap juga disebut ganti kaleng atau ganti pelat nomor.

STNK yang sudah diperpanjang ini bertujuan Untuk mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang hanya berlaku Pada lima tahun.

Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama Di tahun lalu. Tetapi jika ingin mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, berikut rinciannya:

Biaya perpanjangan STNK Bulan Mei 2024

Biaya yang harus dikeluarkan Untuk memperpanjang STNK sudah diatur Untuk Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 Yang Terkait Di jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya dan berlaku Untuk seluruh Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Ke Di Itu ada pula perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib membayar sebesar Rp200 ribu. Lalu ada biaya tambahan sebesar Rp50 ribu. Kalau ditotal seluruhnya, Anda perlu Mengintroduksi dana sebesar Rp250 ribu.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ada biaya yang wajib Anda keluarkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) Untuk Kepolisian Bangsa Republik Indonesia, biaya ganti pelat Kendaraan Pribadi Ke Pada ini adalah Rp100 ribu.

Apabila ditotal seluruhnya, biaya memperpanjang STNK dan ganti pelat adalah Rp350 ribu. Anda hanya perlu Mengintroduksi biaya ini Untuk jangka waktu 5 tahun sekali saja.

Cara perpanjang STNK Bulan Mei 2024

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan Ke bulan Mei 2024 bisa dilakukan Di mendatangi kantor Samsat secara langsung. Sebelumnya pergi Hingga Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:

– Datangi kantor Samsat Daerah terdekat Untuk domisili Anda Di membawa kendaraan yang Akansegera diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan Untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas Hingga pos loket progresif
– Lakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor Ke loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor Terbaru Ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang Terbaru.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024