—
Sebagian Pemakai jalan tol sepertinya punya pemahaman salah tentang bahu jalan tol Bersama menganggapnya sebagai lajur akses tercepat. Padahal sebenarnya tidak sembarang kendaraan boleh berada Di bahu jalan tol, termasuk Kendaraan Pribadi dinas polisi bila tidak darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Ke Pasal 6 Ayat 1 huruf f dijelaskan spesifikasi bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas Sambil Di keadaan darurat.
Lalu Pasal 41 ayat 2 menetapkan lima penggunaan bahu jalan:
a. digunakan Untuk arus lalu lintas Ke keadaan darurat
b. diperuntukkan Untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. tidak digunakan Sebagai Menarik Perhatian/menderek/ Merangsang kendaraan
d. tidak digunakan Sebagai keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau Produk dan/atau hewan
e. tidak digunakan Sebagai mendahului kendaraan
Lalu Ke Dibagian penjelasan diurai bahwa Ke dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Di sepanjang jalur bahu jalan.
Lalu definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud Ke Pasal 41 Ayat 2 huruf b adalah ‘kendaraan yang berhenti sebentar Sebab keadaan darurat yang disebabkan Di lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Berdasarkan penjelasan Di atas bahu jalan tol tak boleh digunakan jika tak Di Situasi darurat. Di Samping Itu Anda tak boleh melintasinya Sebagai menderek atau mendahului kendaraan lain.
Anda bisa memanfaatkan bahu jalan tol Sebagai mengamankan kendaraan bila mogok, alternatif jika ada gangguan lalu lintas misal kecelakaan atau penutupan jalan dan istirahat bila Merasakan gangguan fisik.
Jika terjadi Kartu Peringatan maka pelanggar bisa dikenakan Pembatasan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1.
Sanksinya hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Kecelakaan dan kritikan
Penggunaan asal bahu jalan tol Terbaru saja menyulut insiden kecelakaan Di Tol MBZ Ke Senin (6/5). Berdasarkan video dashcam yang diunggah netizen terlihat Toyota Fortuner pelat dinas Polri ngebut Di bahu jalan tol lalu menabrak Bersama Dibelakang mikrobus Isuzu Elf hingga rusak berat.
Polres Metro Bekasi Kota mengatakan sopir Fortuner Bersama pelat Polri 7-VIII Bersama Polda Jawa Barat itu mengantuk. Perkara Pidana Hukum tanpa korban jiwa ini dikatakan telah berakhir damai.
Ke tahun lalu pengacara kondang Hotman Paris pernah mengkritik kepolisian yang tebang pilih tak menindak ‘pejabat’ yang melintasi bahu jalan tol.
“Kalau aparat walau pun pangkatnya biasa-biasa atau pejabat lewat bahu jalan tol suka-sukanya enggak ditilang, kalau swasta ditilang dan kadang-kadang Setelahnya bisik-bisik akhirnya dilepas,” kata Hotman Di video unggahannya Di media sosial seperti dilihat 30 Agustus 2023.
Hotman juga mengatakan menurut undang-undang, kendaraan yang punya hak prioritas Di bahu jalan hanya kepala Negeri dan Kendaraan Pribadi jenazah.
“Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik Di jalan tol, nanti lihat hasilnya siapa yang Berencana kena tilang paling banyak. Pasti Pembantu Pemimpin Negara, pejabat oknum tentara, oknum polisi pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat, saya Berencana bayar,” tuturnya.
“Padahal menurut undang-undang yang dikasih hak istimewa didahulukan Di jalan itu hanya kepala Negeri dan Kendaraan Pribadi jenazah, that’s the law,” ujar Hotman.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Memberi pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bukan Fortuner Pelat Polri, Siapa yang Boleh Berada Di Bahu Jalan Tol?