—
Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesejajaran Akansegera melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) aktif sebagai syarat Sebagai mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Uji coba ini Akansegera dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Ke Area Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku Sebagai perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM Terbaru.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran, David Bangun, Mengungkapkan apabila warga yang belum Memiliki BPJS Kesejajaran Di kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejajaran Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejajaran Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejajaran Ke sana,” ujar David, dikutip Bersama CNBC Indonesia.
David mengapresiasi Polri yang telah Mengeluarkan regulasi tersebut Sebagai memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai Bersama Inpres No. 1 Tahun 2022.
Pada satu dekade terakhir, dampak positif Bersama Inisiatif JKN sangat terasa. Ratusan juta Komunitas telah merasakan manfaat Bersama Inisiatif ini, Malahan banyak yang terbantu menghindari Jurang Kaya Miskin akibat biaya Kesejajaran yang tinggi.
David menekankan pentingnya perlindungan jaminan Kesejajaran, dan Maka Itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar Di Inisiatif JKN Ke tahun 2024 Lewat Wacana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan Sebagai mempersulit Komunitas, melainkan Sebagai memastikan bahwa semua penduduk Indonesia Memiliki perlindungan jaminan Kesejajaran.
Bersama adanya Aturan Kepolisian Bangsa RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat Di pengurusan SIM, diharapkan Komunitas Lebih Mengetahui pentingnya menjadi peserta JKN.
David juga mengingatkan bahwa BPJS Kesejajaran menanggung biaya pelayanan Kesejajaran Bagi peserta JKN aktif yang Merasakan kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.
Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Sebagai Memperoleh laporan kepolisian.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Kesejajaran Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?