BPJS Kesejaganan Tunggu Kemenkes soal Penerapan Aturan KRIS Pengganti Kelas 1,2,3


Jakarta

Ri Joko Widodo telah meneken Peraturan Ri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesejaganan. Aturan soal pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejaganan atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diteken Di Ri Ke 8 Mei 2024 dan bakal berlaku selambat-lambatnya Juni 2025.

Untuk Pasal 103A dan Pasal 104 diungkapkan bahwa penerapan fasilitas ruang Perawatan Medis Ke layanan rawat inap kelas standar nantinya Berencana diterapkan Hingga seluruh fasilitas Puskesmas maupun sebagian fasilitas.

Yang Berhubungan Di hal ini, pihak BPJS Kesejaganan menuturkan pihaknya masih Berencana menunggu regulasi yang dibuat pemerintah Untuk mengatur penerapan KRIS Hingga lapangan.


“Sebagai badan hukum publik yang mengelola Inisiatif JKN, BPJS Kesejaganan patuh dan tunduk Pada segala regulasi yang ditetapkan Di pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah Ke detikcom, Senin (13/5/2024).

“Yang Berhubungan Di KRIS, hingga Di ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS Hingga lapangan. Sebagaimana disebutkan Untuk Perpres 59/2024, Syarat Di Detail mengenai kriteria dan penerapan KRIS tersebut Berencana diatur Melewati Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden,” sambungnya.

Berkaitan Di penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memperoleh tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Ke ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Untuk penerangan dan 50 lux Untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Wadah kontak dan nurse call Ke setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Penyakit Menyebar dan non Penyakit Menyebar).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Di jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi Di rel dibenamkan menempel Hingga plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi Untuk ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai Di standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Simak Video “Renovasi Ruangan Berstandar KRIS Bisa Bebani RS Swasta, Ini Saran Pengamat

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPJS Kesejaganan Tunggu Kemenkes soal Penerapan Aturan KRIS Pengganti Kelas 1,2,3