—
Polri Memberi kelonggaran Untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus Ke 9 Mei dan cuti bersama Jumat 10 Mei 2024.
Perpanjangan masa berlaku SIM tanpa membuat Mutakhir berlaku mulai Sabtu-Selasa (11-14/5).
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 11-14 Mei 2024 Di mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Polri Memberi dua opsi Untuk memperpanjang SIM, baik secara daring atau luring (luar jaringan).
Cara perpanjangan SIM secara luring
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat Di tempat tinggal
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan Untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai Di jenis SIM perpanjang
• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas Memberi SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas Berencana memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
Cara perpanjang SIM secara daring.
Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan Di daring, menggunakan Gadget gawai atau smartphone
• Kunjungi situs Untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan Langkah, dapat mengunduh Langkah SIM Nasional Presisi (SINAR) Di Playstore.
• Lakukan registrasi SIM secara online Di klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” Di menu tersedia
• Isi semua informasi Ke formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai Di yang ditampilkan. Sesudah itu, klik “kirim”.
• Tunggu hingga Merasakan notifikasi Melewati email tentang pendaftaran beserta kode tagihan Untuk membayar perpanjangan SIM
• Berikutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Untuk diserahkan petugas
• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling Untuk pengambilan SIM. Disarankan Untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, Di bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas Hingga petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Mutakhir