YLKI menegaskan bahwa parkir Di pinggir jalan harus dikelola pemda agar terpantau, terlayani Bersama baik dan menghasilkan PAD. FOTO/Ilustrasi/Dok.
“Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan Bersama pihak ketiga yang bekerja sama Bersama dinas perhubungan setempat,” ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).
Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir Di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau Di sistem. Di Situasi Ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai Dibagian Di pelayanan dan pemasukan Untuk Pendapatan Asli Lokasi (PAD) pemda setempat.
Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai Dibagian Di sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai Dibagian Di pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Lokasi (PAD).
“Bersama dipegang Bersama dishub, maka fungsi parkir sebagai Dibagian Di sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan Malahan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan,” terangnya.
Lantaran itu, tegas dia, pemda Memiliki kewajiban Sebagai mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir Bersama pihak ketiga. Secara khusus Di kaitan Bersama PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama Bersama pihak ketiga.
“Lantaran itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama Bersama pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berkaitan Bersama PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda