Jakarta –
Sistem kelas layanan Di BPJS Kesejaganan Hingga depannya Berencana dihapus dan diganti Di sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini Berencana mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kementerian Kesejaganan RI dr Mohammad Syahril, Sp.P., MPH menegaskan tidak Berencana ada lagi sistem kelas Di KRIS BPJS Kesejaganan. Supaya, Komunitas bisa Merasakan pelayanan secara optimal dan nyaman.
“Nggak ada lagi kelas 1 kelas 2, pokoknya KRIS. Tapi yang (asuransi) swasta tetap ada dong, kelas 1, kelas 2, kelas 3, VIP,” ujar Syahril kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Syahril menambahkan kini Puskesmas pemerintah harus mulai menyiapkan fasilitas sesuai Syarat KRIS. Salah satunya yakni Di menyediakan Bed Occupation Rate (Alat), minimal 60 persen Sebagai KRIS dan 40 persen non-KRIS atau non-BPJS.
“Memang disarankan kalau Puskesmas pemerintah, minimal 60 persen (Alat) harus KRIS Di total. Kalau (asuransi) swasta cuman 40 persen. Maksimal satu ruangan 4 bed saja,” tambah Syahril.
“Kalau dia punya tempat tidur 1.000, 600-nya harus KRIS. Mau lebih boleh. Mau 700 boleh, mau 800 boleh,” sambungnya.
Selain Alat ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi Puskesmas pemerintah soal KRIS ini. Seperti proporsi bangunan yang rendah, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.
Samping Itu, ruang rawat sesuai jenis kelamain dan Penyakit, kepadatan ruang rawat dan Standar tempat tidur, tirai atau partisi, kamar mandi Di Di ruangan Di Standar baik, serta tabung oksigen per tempat tidur.
Soal apakah iuran KRIS BPJS Kesejaganan ini Berencana dipukul rata, Kemenkes dan BPJS Kesejaganan masih mengatakan Sebagai Pada ini iuran masih menggunakan tarif yang lama Sebelumnya Peraturan Ri (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejaganan berlaku 1 Juli 2025 nanti.
“Sampai Di peraturan yang Mutakhir (Perpres No 59 tahun 2024) belum datang (tarif) tetap sama. Sesudah Itu iuran sama,” tambah Syahril.
“Karena Itu kalau Puskesmas ingin berubah sekarang, ya dia ikut tarif yang lama. Nanti Di 1 Juli 2025 ikut tarif Mutakhir. Karena Itu kelas-kelas yang tadi sampai 30 Juni (2025) masih berlaku loh,” pungkasnya.
Simak Video “Ini Perbedaan KRIS Di Kelas BPJS Kesejaganan“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Begini Perubahan Layanan Kelas BPJS Kesejaganan yang Diganti KRIS