Begini Beda Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Keadaan

Jakarta

BPJS Keadaan kelas 1, 2, dan 3 Akansegera digantikan Bersama layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakukan aturan ini Akansegera mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Hal tersebut diketahui Lewat Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Keadaan yang diteken Bersama Kepala Negara Joko Widodo Di Rabu (8/5/2024).

“Penerapan fasilitas ruang Perawatan Medis Di pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh Sebagai Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Keadaan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip detikcom.


Hingga 30 Juni 2025, Fasilitas Medis dapat secara bertahap Mengadakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Hal tersebut dapat disesuaikan Bersama kemampuan Fasilitas Medis tersebut. Lantas apa yang membedakan kelas 1, 2, 3 BPJS Keadaan dan KRIS?

Kelas BPJS Keadaan

Sebelumnya, kelas rawat inap yang diterapkan Di BPJS Keadaan meliputi berikut ini:

Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap

Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap

Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Berkaitan Bersama penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas harus dipenuhi Bersama Fasilitas Medis Sebagai memenuhi standar:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Wadah kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Gangguan Menyebar dan non Gangguan Menyebar).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Bersama jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi Bersama rel dibenamkan menempel Di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai Bersama standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Simak Video “Pasien Rawat Inap BPJS Masih Bisa Pindah Fasilitas Bersama KRIS Di Non-Standar

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Begini Beda Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Keadaan