Baleg Lembaga Legis Latif Gelar Pertemuan Perdana Revisi Aturantertulis Kementerian Negeri

Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif Melakukan Pertemuan perdana Yang Berhubungan Bersama revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri, Selasa (14/5/2024) siang. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif Melakukan Pertemuan perdana Yang Berhubungan Bersama revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri, Selasa (14/5/2024) siang. Untuk Pertemuan tersebut, Baleg mendengarkan Nilai perubahan Untuk revisi Aturantertulis Kementerian Negeri .

Untuk paparannya, tenaga ahli Baleg Lembaga Legis Latif menjelaskan Pasal 15 Aturantertulis Kementerian Negeri Sebelumnya Itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Setelahnya Itu, Ke revisi Aturantertulis Kementerian Negeri ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan Ri Bersama memperhatikan efektivitas penyelenggaraan Negeri, Supaya tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai Bersama kebutuhan Ri Bersama memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Skuat ahli Baleg Di memaparkan perubahan Aturantertulis Kementerian Negeri Di ruang Pertemuan Baleg Lembaga Legis Latif, Gedung Nusantara I, Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ketua Baleg Lembaga Legis Latif Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Aturantertulis Kementerian Negeri tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi jalur masuk Sebagai melakukan revisi. Putusan itu menghapus wakil Pembantu Ri sebagai pejabat karier dan bukan anggota Tim Menteri Kerja.

“Kalau ada Aturantertulis yang tidak kita usulkan masuk Untuk Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, Bersama Sebab Itu ini pintu masuk saja,” kata Supratman Di Pertemuan Baleg.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, tidak ada masalah bila Untuk revisi atas putusan MK itu menambah materi Mutakhir. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan. “Soal materinya itu tidak dibatasi Bersama apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita Sebagai tidak Menyoroti materi muatan yang lain,” tuturnya.

Berikutnya, Baleg Berencana menyiapkan naskah akademik Sebagai revisi Aturantertulis Kementerian Negeri. Serta setiap fraksi diminta Sebagai menyiapkan anggotanya Sebagai ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Lembaga Legis Latif Gelar Pertemuan Perdana Revisi Aturantertulis Kementerian Negeri