Bahu Jalan Tol Bukan Sebagai Menyalip Macam Sopir Fortuner Arogan Di MBZ


Toyota Fortuner Bersama pelat dinas Polri miliki Polda Jabar Merasakan kecelakaan pasca menyalip Di bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan terjadi Di MBZ kilometer 16 arah Jakarta.

Di video yang beredar hasil rekaman dash cam, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII melaju kencang Di bahu jalan tol menyalip Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi hingga akhirnya menabrak minibus.

Di video tersebut, SUV ladder frame tersebut bergerak Bersama Kecepatanakses Di atas 80 kilometer per jam, melebihi batas Kecepatanakses diizinkan Di jalan tol MBZ.

Dampaknya, minibus Merasakan kerusakan, Sambil Itu Fortuner Merasakan kerusakan Di Dibagian kap mesin.

Dilansir Di seva.id, bahu jalan merupakan tempat Pada kendaraan Merasakan kerusakan dan berhenti, digunakan ketika Kebugaran darurat.

Bahu jalan hanya dapat digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran, dan Kendaraan Pribadi polisi ketika perjalanan mendesak Di lokasi keadaan darurat ketika lalu lintas padat.

Aturan mengenai bahu jalan telah dijelaskan pemerintah Di Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan Di beberapa hal, sebagai berikut :

1 Digunakan Sebagai situasi darurat lalu lintas
2 Disediakan Sebagai kendaraan yang membutuhkan berhenti darurat
3 Tidak boleh dipakai Sebagai Menarik Perhatian, Merangsang, atau menyeret kendaraan
4 Tidak boleh digunakan Sebagai Membahas atau menurunkan penumpang, Produk, atau hewan
5 Tidak diperbolehkan Sebagai melewati kendaraan.

Pelanggar Pemakai bahu jalan tol Akansegera dikenai Pembatasan sesuai Bersama Syarat Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Perlu dicatat setiap jalur Di jalan tol Memiliki tujuan khusus diatur Di Pasal 41 Ayat 1 hingga 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Fungsi Jalan Tol.

• Lajur kiri berfungsi sebagai lajur kendaraan transportasi Bersama dimensi besar dan berat. Dibagian ini biasanya dilintasi Bersama Kendaraan Angkutan Umum maupun truk
• Bahu jalan, berada sebelah kiri dan berdekatan Bersama lajur kiri, berfungsi sebagai Rumija (ruang manfaat jalan tol). Hal ini merupakan area jalan tol yang Memiliki jarak Bersama tanah kosong atau rerumputan serta dibatasi Bersama pagar pembatas
• Lajur kanan berfungsi Sebagai lajur cepat Bersama Kecepatanakses tinggi atau hanya dipakai Sebagai mendahului
• Lajur Di, berada sisi paling kanan. Fungsinya sebagai pemisah Ditengah jalan tol Bersama jalan berlawanan arah. Di jalur ini biasanya terdapat pembatas beton Bersama jarak 1 meter Di lajur kanan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bahu Jalan Tol Bukan Sebagai Menyalip Macam Sopir Fortuner Arogan Di MBZ