Baleg Wakil Rakyat dikabarkan berencana merevisi Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Bangsa Republik Indonesia atau Aturantertulis Polri. Foto/Antara
Hal itu diungkapkan Dari anggota Baleg Wakil Rakyat Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi perubahan itu didapat Sesudah dirinya Membahas Bersama sejumlah pimpinan Baleg Wakil Rakyat RI.
“Dari Sebab Itu memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang Hingga Baleg itu, terutama Bersama pimpinan, kita Akansegera melakukan pembahasan Pada RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi Pada dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Guspardi berkata, Skuat ahli Baleg Wakil Rakyat RI Di melakukan kajian atas perubahan Aturantertulis Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
“Pertama putusan MK. Kedua Di rangka Untuk menyesuaikan Pada Aturantertulis yang Mutakhir saja disahkan Dari Wakil Rakyat yang kewenangan itu adanya Hingga Komisi II tentang ASN. Dari Sebab Itu kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan Dari dua hal tersebut,” ucapnya.
Guspardi berkata, salah satu subtansi yang Akansegera diubah yakni Yang Berhubungan Bersama batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional Hingga Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.
“Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah Di jabatan fungsional, Hingga mana-mana kan Hingga K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A Hingga atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau Pembelajaran menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturantertulis Polri Akansegera Direvisi, Baleg Wakil Rakyat Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional