Aturan Rokok Sampai Fast Food

Jakarta

Nyaris setahun berlalu Sebelum Perundang-Undangan Keadaan No. 17 Tahun 2023 disahkan Di Diskusi Paripurna Wakil Rakyat RI, Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemimpin Negara (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Yang Berhubungan Bersama pelaksanaannya. Beberapa perubahan signifikan tercantum Di lebih Bersama 100 pasal yang resmi berlaku Sebelum Jumat (26/7/2024).

Mulai Bersama distribusi Praktisi Medis Asing, pengetatan iklan rokok, Konsumsi siap saji, hingga regulasi yang mengatur Keadaan reproduksi, berikut Skor-Skor rangkuman detikcom Yang Berhubungan Bersama turunan Undang Undang Keadaan No, 17 Tahun 2023.

1. Larangan Iklan Konsumsi Siap Saji

Pemerintah memperketat peredaran Ketahanan Pangan olahan Konsumsi siap saji atau fast food. Mengingat, angka Perkara Hukum Hukum Gangguan tidak menular diabetes, hingga obesitas terus merangkak naik.


Restoran maupun usaha jasaboga lain sebagai penyedia Konsumsi siap saji dilarang mengiklankan produknya bila batas gula, garam, dan lemak (GGL) ditemukan jauh Bersama yang ditetapkan. Pemerintah juga kini bisa menetapkan cukai Di Ketahanan Pangan olahan tertentu, sesuai bunyi pasal 195.

Bila industri Konsumsi siap saji masih melanggar Syarat, Pembatasan berat yang diberikan tidak main-main, yakni pencabutan izin produksi.

2. Pengetatan Rokok: ‘Kiddie Pack’ hingga Larangan Eceran

Pengaturan tembakau sebagai zat adiktif mulai diperketat secara rigid Lewat turunan Perundang-Undangan Mutakhir. Pasalnya, pemerintah melihat Gaya peningkatan signifikan Yang Berhubungan Bersama perokok anak.

Mengatasi hal tersebut, pelaku usaha kini dilarang menjual rokok secara batangan atau eceran. Tidak Cuma Itu, kemasan rokok yang semula marak dijual kurang Bersama 20 pcs Bersama harga relatif murah dan mudah dijangkau kelompok anak, juga ikut dilarang.

‘Warning’ atau perhatian risiko dampak Bersama merokok Di kemasan, ikut diperluas. Bersama hanya 40 persen, menjadi 50 persen atau setengah Bersama kemasan. Termaktub Di pasal 438, font yang dipakai harus Arial dan dibold, baik Di Di maupun Dibelakang kemasan. Harapannya, tentu bisa Memperbaiki kesadaran bahaya rokok Di Kelompok.

3. Susu Formula Tak Boleh Diskon

Dinilai bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI), pemerintah kembali mempertegas aturan promosi susu formula. Di pasal 33 Skor C tercantum jelas pelarangan produsen Memberi potongan harga alias diskon produk.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu Di bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik Bersama penjual,” demikian alasan pelarangan tersebut.

Aturan ini sejalan Bersama kode etik internasional yang melarang sufor Sebagai dipromosikan sebagai pengganti ASI. Sayangnya, organisasi PelanggaranKode.org masih menemukan ‘akal-akalan’ produsen Di mengelabui konsumen seolah bisa diberikan sebagai pengganti ASI.

PelanggaranKode.org banyak menemukan ‘kenakalan’ produsen yang tak jarang mengiklankan produknya Di media sosial Duniamaya, hingga Juli 2024 tercatat 476 promosi sufor yang ditemukan Lewat media tersebut. Mereka juga melaporkan sponsorship kerja sama Di sebuah webinar kerap dilakukan para produsen, secara live Di Instagram maupun kanal platform media sosial lain, yakni sebanyak 200 Kartu Merah.

NEXT: Aborsi Sampai Sunat Perempuan

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturan Rokok Sampai Fast Food