Aturan Lengkap KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejajaran

Jakarta

Kepala Negara Joko Widodo meneken Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejajaran, Rabu (8/5/2024).

Di Aturan tersebut, Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan Perawatan Medis Fasilitas Medis kelas rawat inap standar (KRIS) Di Langkah Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) Didalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejajaran.

Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi Di 8 Mei lalu menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.


“Penerapan fasilitas ruang Perawatan Medis Di pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh Bagi Fasilitas Medis yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejajaran paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip detikcom, Senin (13//5/2024).

Di jangka waktu Sebelumnya 30 Juni 2025, Fasilitas Medis dapat Melakukan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai Didalam kemampuan Fasilitas Medis itu sendiri.

Ke Di Itu, Di hal Fasilitas Medis telah menerapkan fasilitas ruang Perawatan Medis Di pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS Sebelumnya 30 Juni 2025, pembayaran tarif Didalam BPJS Kesejajaran dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap Fasilitas Medis yang menjadi hak peserta sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Fasilitas KRIS

Berkaitan Didalam penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Perawatan Medis biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Bagi penerangan dan 50 lux Bagi pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Kardus kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Penyakit (Infeksi dan non Infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Didalam jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi Didalam rel dibenamkan menempel Ke plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai Didalam standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

NEXT: Berapa Iurannya?

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturan Lengkap KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejajaran