Daftar Isi
—
Sejumlah provinsi mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai Untuk melunasi pembayaran Pajak Lainnya yang telat.
Langkah ini merupakan kewenangan pemerintah Lokasi. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat Pajak Lainnya Supaya pendapatan Lokasi pun bertambah.
Jenis pemutihan Pajak Lainnya dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap Lokasi. Apabila hendak mengikuti Langkah ini diharapkan mencari tahu terlebih dahulu Area mana saja yang menerapkan Langkah pemutihan Pajak Lainnya dan jenisnya.
Berikut daftar Lokasi yang Mengadakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan 2024:
Aceh
Provinsi Aceh Mengadakan Aturan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah berjalan Sebelum Maret dan bisa dirasakan diskonnya Dari warga Aceh.
Pemutihan Pajak Lainnya ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Lainnya progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Lainnya Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Langkah ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemutihan ini merupakan Pada Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku Untuk 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jambi
Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang Mengadakan pemutihan Pajak Lainnya tahun ini. Akan Tetapi Komunitas harus segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Untuk akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan Pajak Lainnya sudah bergulir Sebelum 6 Januari dan berakhir Di 28 Maret 2024.
“Hallo sobat Pajak Lainnya. Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Memikat,” tulis akun itu, dikutip (4/3).
Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas Pajak Lainnya progresif.
Di Itu pemerintah Jambi juga Memberi Langkah mutasi kendaraan pelat luar jambi Di plat BH (Jambi) Didalam BBNKB II (1 persen Untuk NJKB) gratis.
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya Sebelum 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.
Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Akan Tetapi begitu, proses mengurusnya tak Memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Memberi pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Lewat Keputusan
Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.
Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Pajak Lainnya kendaraan, Untuk pemilik kendaraan yang Akansegera melakukan balik nama kendaraan.
Didalam dihapusnya bea balik nama, Komunitas cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga Memberi diskon Pajak Lainnya kendaraan Di beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Pajak Lainnya kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk
– Diskon 40 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning).
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pajak Lainnya hanya berupa diskon Pajak Lainnya kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Akan Tetapi, diskon 10 persen itu cuman berlaku Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Langkah diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang melakukan pembayaran PKB Di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.
Promo ini berlangsung Didalam Syarat promo sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Di Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Area Bandung I Pajajaran.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024