Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Untuk pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya telah melakukan kajian Bersama Negeri lain yang sudah memberlakukan Aturan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah Lewat kajian Untuk Di waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Untuk pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Undang-Undang P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya Untuk pemerintah, Pada itu tanya Di industri kita Sebelumnya Undang-Undang (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Ke situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Bersama siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berusaha Mengatasi Permintaan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Bersama pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Bersama asuransi ini. Pertama, kematian atau Kerusakan yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL