Daftar Isi
- Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?
- Pemasangan stiker yang Berpotensi Sebagai melanggar hukum
—
Memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan Dari pemilik kendaraan, Selain Sebagai mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker Ke sebuah kendaraan juga berfungsi Sebagai melindungi Warna bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Berencana Menyediakan keuntungan Untuk pemilik kendaraan.
Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas Di Kendaraan Pribadi standar pabrik.
Salah satu cara Sebagai mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut adalah Di memasang stiker. Tetapi memasang stiker Ke kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, Lantaran Berpotensi Sebagai melanggar hukum.
Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar hukum?
Ke dasarnya, memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi sebenarnya sah dan boleh Sebagai dilakukan dan tidak melanggar hukum. Di catatan, pemasangan stiker tersebut harus sesuai Di peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka Hukuman Politik tilang atau hukuman lain Untuk pihak berwajib Berencana berlaku Untuk pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Hal ini dikarenakan memasang stiker Ke Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk Hingga Untuk ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, dan juga kemampuan daya angkut Untuk kendaraan tersebut, yang jika mengubahnya, pemilik kendaraan harus mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut Hingga pihak Yang Berhubungan Di.
Pemilik kendaraan tidak perlu mendaftarkan mobilnya kembali jika warna stiker sama Di warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda harus dilakukan Dari pemilik kendaraan jika menggunakan stiker Di warna yang berbeda. Dilansir Untuk Toyota, pemasangan stiker Di warna berbeda Untuk warna asli Kendaraan Pribadi, sudah termasuk Untuk tindakan penggantian warna.
jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut Berpotensi Sebagai Sebagai melanggar hukum. Hal ini sesuai Di pasal 288 Perundang-Undangan No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera Ke Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bacaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda Di Kendaraan Pribadi tersebut.
Jika pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi Di warna yang berbeda Untuk STNK, maka Berencana Memperoleh Hukuman Politik berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Tetapi, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna Di yang tertera Ke STNK dan BPKB, Tetapi Di catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan Di warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai Di dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Pemasangan stiker yang Berpotensi Sebagai melanggar hukum
Terdapat setidaknya 3 hal yang harus dipatuhi Dari pemilik kendaraan Ke Pada ingin memasang stiker Ke mobilnya. Jika salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Berencana berurusan Di pihak berwajib.
1. Warna
Untuk siapa saja yang ingin memasang stiker Ke mobilnya, maka wajib hukumnya Sebagai menyamakan warna stiker tersebut Di warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai Di yang tertera Ke STNK dan juga BPKB. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Hukuman Politik tilang atau denda.
2. Tidak membahayakan keselamatan
Di Itu, pemasangan stiker Ke Kendaraan Pribadi ini juga tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi User jalan lain. Hindari memasang stiker Ke kaca Di atau spion Kendaraan Pribadi yang Berencana mengganggu fisibilitas Ke Pada berkendara, jika masih dilakukan maka hal ini Berencana memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.
3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan
Yang perlu diperhatikan Pada memasang stiker yang terakhir adalah hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian Untuk User jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif Pada Sensitivitas Beragama atau instansi lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal lain sesuai Di pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Sebagai menghindari Hukuman Politik tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker Di warna yang sama Di warna asli Kendaraan Pribadi. Di Itu, hindari stiker yang Berpotensi Sebagai memancing kegaduhan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Pasang Stiker Ke Kendaraan Pribadi Melanggar Hukum?