Jakarta –
Kepala Negara Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejajaran Untuk memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kehadiran KRIS Berencana menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang Pada ini diberlakukan BPJS Kesejajaran.
Berubahnya sistem Di BPJS Kesejajaran ini termuat Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesejajaran. Bersama berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS Berencana Memperoleh ruang rawat inap Bersama fasilitas yang serupa.
Apa Itu KRIS BPJS Kesejajaran?
Dikutip Bersama Perpres 59 tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima Bersama peserta BPJS Kesejajaran.
Pada ini, BPJS Kesejajaran menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta Standar ruang Penanganan yang menjadi haknya.
Sambil Di sistem KRIS, semua peserta berhak Memperoleh ruang Penanganan yang sama Bersama standar yang diatur pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak Fasilitas Medis Untuk bisa merawat pasien BPJS Kesejajaran menggunakan sistem KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh Memperoleh tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Penanganan, minimal bisa enam kali pergantian udara
- Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux Untuk penerangan dan 50 lux Untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua Wadah kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan mulai Bersama 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Gangguan Menyebar dan non Gangguan Menyebar)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, Bersama jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi Bersama rel dibenamkan menempel Di plafon atau menggantung
- Kamar mandi Di ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai Bersama standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Kapan KRIS BPJS Kesejajaran Mulai Berlaku?
Berdasarkan Perpres 59 tahun 2024, semua pihak Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejajaran harus memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Apakah Iuran Makin Mahal?
Perpres 59 tahun 2024 juga mengisyaratkan kalau penerapan sistem KRIS Berencana berpengaruh Pada iuran para peserta. Penerapan iuran Mutakhir ini juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku Di 1 Juli 2025.
Untuk besaran iurannya sendiri, Berencana bergantung Bersama hasil evaluasi yang dilakukan Pada penerapan KRIS Di tahap awal. Pasal103B Perpres 59 tahun 2024 menyebutkan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Berencana melakukan evaluasi Pada fasilitas ruang Penanganan Di tiap Fasilitas Medis.
Evaluasi Berencana dilakukan Bersama koordinasi bersama BPJS Kesejajaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang Mengadakan urusan pemerintah Di bidang keuangan.
Hasil evaluasi inilah yang kelak menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sedangkan Untuk Pada ini, besaran iuran BPJS Kesejajaran yang dikenakan kepada peserta masih merujuk Di aturan lama Bersama skema kelas 1, 2, dan 3.
Simak Video “Dirut BPJS Pastikan Iuran KRIS Tidak Satu Tarif“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apa Itu KRIS BPJS Kesejajaran? Kelas Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025