Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Foto/Dok
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan Didalam penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan Bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Karena Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Bagi membayar iuran. Karena Itu itu silahkan buat sukarela,” ujar Shinta Di jumpa pers Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Di Samping Itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Pada ini sudah diterapkan Didalam memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejajaran. Dia menjelaskan, Di BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Bagi layanan tambahan.
“Itu sudah hampir 136 triliun ya. Didalam total 30 persen Didalam total JHT. Karena Itu menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Diketahui, Di ini Pemerintah Melewati Pemimpin Negara Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan Mutakhir yang tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Di aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah Didalam penghasilan sebesar upah minimum Berencana diwajibkan mengikuti Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin Didalam setiap peserta yang dimanfaatkan Bagi pembiayaan Rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib Bagi setiap pekerja dapat membeli Rumah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?