Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

Sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 Di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar Di MK. Foto/Gedung MK/SINDOnews

JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar. Sidang kali kedua ini digelar Di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah (kanan) Pada persidangan Di MK. Foto/Screenshot/TV MK

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak termohon yakni kuasa hukum Nasdem dan pihak Yang Terkait Didalam Pengawas Pemungutan Suara DKI Jakarta. Kuasa Hukum Pemohon, Nasrullah mengungkapkan, proses persidangan Akansegera berjalan Lewat beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon dan Siwaslu Yang Terkait Didalam Didalam perolehan hasil suara Di dapil II Jakarta Utara.

“Di prosesnya nanti Akansegera ada konfrontir dokumen Di pihak Yang Terkait Didalam. Tentunya majelis hakim Akansegera memerhatikan secara seksama dokumen tersebut Di memutuskan suatu Perkara Pidana,” ujar pria yang akrab disapa Nas itu kepada wartawan Di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, Di sidang lanjutan majelis hakim Akansegera meminta pembuktian data C salinan masing-masing pihak. Hal itu, sambungnya lagi Akansegera menjadi referensi Di memutuskan Perkara Pidana.

“Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya mark up Di hasil perolehan suara. Majelis hakim Akansegera menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut,” katanya.

Di pantauan, proses persidangan berjalan Di 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Pengawas Pemungutan Suara DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sambil Itu, Di kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.

“Yang Terkait Didalam hal itu, saya kira hal yang wajar. Akan Tetapi, hal itu membutuhkan proses panjang. Sebab nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus Di buka dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta,” tukasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK