Kepala Negara Jokowi resmi Menerbitkan izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews
Lewat aturan tersebut, Jokowi resmi Memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai Di masa umur cadangan tambang perusahaan. Akan Tetapi demikian, Freeport harus Memberi saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, Supaya kepemilikan Indonesia Hingga PT Freeport Indonesia menjadi 61% Di Pada ini 51%.
Syarat perpanjangan IUPK Freeport termuat Di Pasal 195A dan Pasal 195B Untuk PP yang telah ditandatangani Dari Kepala Negara Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif Di 30 Mei 2024 tersebut. Di Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kesepakatan/Perjanjian.
Setelahnya Itu Di pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk Di KK Sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan Setelahnya memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi Untuk negeri;
b. Memiliki ketersediaan cadangan Untuk
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) Dari peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham Mutakhir yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) Di total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Mengkaji upaya peningkatan
penerimaan Bangsa; dan
f. Memiliki komitmen Penanaman Modal Asing Mutakhir paling sedikit Untuk bentuk:
1. kegiatan Penjelajahan lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui Dari Pembantu Presiden Tim Menteri.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diberikan Di ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diajukan kepada Pembantu Presiden Tim Menteri paling lambat 1 (satu) tahun Sebelumnya berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.
Berikutnya Di Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Di ayat (3), harus dilengkapi Di:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat Daerah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai Di permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
Forumekonomiglobal. neraca sumber daya dan cadangan.
Masih Untuk Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Pembantu Presiden Tim Menteri Memberi persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4) serta Pada kinerja Operasi Produksi, Untuk jangka waktu paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin.
“Pembantu Presiden Tim Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Pada pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Di ayat (4)
serta Pada kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud Di ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin Di disertai alasan penolakan,” jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 Untuk PP yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport