Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) Memberi keterangan usai Hadir Di Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Hingga Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“Saya (PAN) ada Kandidat kita Zita Anjani (Bagi Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jakarta 2024),” kata Zulhas usai Hadir Di Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Hingga Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) mencabut peraturan mengenai batas usia Kandidat kepala Area. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Hingga Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jakarta 2024.
“Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju Karena Itu apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau Karena Itu ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas,” kata Zulhas
Menurutnya, jika telah masuk Hingga Di dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
“Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil Pemimpin Negara, Pemimpin Negara, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang Hingga situ ya jangan berjuang Hingga bidang politik, ormas aja bisa Karena Itu ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa,” katanya.
Bagi diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala Area minimal 30 tahun Bagi dicabut.
Putusan MA tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Dari Ketua Majelis Yulius, Didalam anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip Di laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
MA Mengungkapkan, batas usia minimal Calon Gubernur dan Cawagub yang tertuang Di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016.
Di putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Setelahnya pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara Bagi mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri Hingga Pilgub Jakarta 2024