—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) berharap Sesudah 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui Ke luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara Ke Indonesia bersinergi Didalam dokumen Bangsa lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Didalam single data Agar lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Ke Jakarta, Senin (27/5), dikutip Untuk Di.
“Mudah-mudahan Sesudah 1 Juni 2025 Sebab SIM kita sudah diakui Ke Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.
SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Di beberapa Bangsa terutama Ke Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Untuk Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Organisasiregional Di 1985 lalu.
Berikutnya Di 1997, kesepakatan diperluas Di beberapa Bangsa seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di 1999.
Kendati demikian beberapa Bangsa masih mempunyai Keputusan khusus Yang Berhubungan Didalam hal ini.
Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku Di 12 bulan Dari kedatangan. Jika ingin terus berkendara Ke Singapura, pengemudi harus mempunyai SIM lokal Singapura.
Hal serupa terjadi pula Ke Malaysia, Dari 2018, pemerintah Malaysia menerapkan Keputusan Mutakhir mengenai SIM Untuk warga Asing.
Orang yang Memperoleh SIM Untuk Bangsa Asing, termasuk SIM Indonesia, dan ingin mengemudi Ke Malaysia wajib Memperoleh SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Untuk WNI tidak Memperoleh SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Untuk Memperoleh SIM Malaysia Ke Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia Ke Kuala Lumpur.
Didalam Keputusan ini maka warga yang berkendara Ke luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia dapat berlaku Di Bangsa Organisasiregional yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Ke Luar Negeri, Mana Saja?