Jakarta –
Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Untuk yang kedapatan ada jentik nyamuk Ke tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Sebelum 2007, Akan Tetapi belakangan ini marak Karena Itu perbincangan Ke grup Whatsapp lingkungan.
Dinas Kesejaganan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Pembatasan denda paling besar Rp 50 juta apabila Ke tempat tinggal Kelompok ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Peristiwa Pidana Hukum DBD. Aturan tersebut tertuang Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.
Aturan itu menyebut Produk siapa yang Ke tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Di Pada ini?
Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Pembatasan jentik nyamuk Ke tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Di teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Ke Rumah, lalu dilanjutkan Didalam hukuman denda.
“Sebagai pelaksanaanya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Sebagai Rumah atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).
Di Itu, Protes Upaya Mencegah Peristiwa Pidana Hukum DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Peristiwa Pidana Hukum tinggi. Tidak hanya Ke pemukiman penduduk, Protes PSN ini juga dilakukan Ke sekolah, kantor, dan tempat umum.
“Perda ini bertujuan Sebagai Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Ke tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Simak Video “Mantan Menkes Siti Fadilah Pertanyakan Langkah Pengendalian DBD Didalam Wolbachia“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Bagaimana Penerapannya?