Jakarta –
Marak menjadi perbincangan Ke grup Whatsapp Yang Berhubungan Bersama Hukuman Politik denda Pada Kelompok yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.
Skor pasal ini menjelaskan apabila Ke tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Kelompok dapat dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada ini memang masih berlaku. Tetapi, ia menuturkan penerapan Hukuman Politik Untuk aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Untuk teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Ke Rumah, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Penerapan hukuman denda Hingga Pada Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).
“Untuk pelaksanaannya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Area melakukan pemasangan stiker Untuk Rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.
dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Bersama tujuan Untuk Mendorong perilaku mencegah DBD Ke Di Kelompok. Aturan tersebut mulanya berlaku Pada Peristiwa Pidana DBD Ke DKI Jakarta sangat tinggi.
Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Memperbaiki upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Untuk Area Bersama risiko tinggi kenaikan Peristiwa Pidana DBD.
“Ke Di Itu, juga Memperbaiki PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Peristiwa Pidana tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Ke sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.
Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Di tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Hukuman Politik sebagai berikut:
a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Kelompok Lewat penempelan stiker Ke pintu Rumah,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Kurs Matauang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Ayat 2:
Pengenaan Hukuman Politik sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dilakukan secara bertingkat.
Simak Video “Dinkes DKI Laporkan Peristiwa Pidana Mycoplasma, Beberapa Anak Dirawat Ke RS“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Hukuman Politik Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Sudah Ada yang Didenda?