PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) buka suara mengenai Perkara Pidana Hukum emas palsu 109 ton yang Ditengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok
Antam Mengungkapkan bahwa maraknya pemberitaan Ke media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar Ke Komunitas Untuk kurun waktu 2010-2021 tidak benar. Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi Melewati Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyebut, produk emas logam mulia yang diproduksi Melewati Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia.Justru, produk perusahaan dilengkapi sertifikat resmi dan diolah Ke satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas Ke Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Bersama karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar Ke Komunitas adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Bersama Kejaksaan Dikatakan berkaitan Bersama penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, Sambil produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi Ke pabrik Antam ,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Pada ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia Bagi Memberi informasi yang dibutuhkan. Dia menyebut, perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
“Antam senantiasa memastikan tata kelola Usaha dilaksanakan Bersama baik, serta terus melakukan perbaikan Bersama mematuhi peraturan yang berlaku,” papar dia.
Syarif memastikan, perusahaan terikat berbagai Syarat dan secara regular diawasi Bersama instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus Melakukanupaya Memperbaiki kepatuhan perusahaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Perkara Pidana Hukum Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produknya